"Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah."
1. Urusan Agama Islam dan Bina Syariah
Penyelenggaraan Layanan KUA
Pencatatan Nikah dan Rujuk (NR)
Pembinaan Kemasjidan
Produk Halal & Hisab Rukyat
2. Bina Paham Keagamaan dan Kepenyuluhan
● Penyuluh Agama Islam
● Moderasi Beragama
● Penerangan Islam
● Legalitas Tanah Wakaf
● Audit Lembaga Zakat
● Pemberdayaan Ekonomi
● Bimwin (Bimbingan Perkawinan)
● Konsultasi Keluarga
● Digitalisasi Layanan
● Penyusunan Rencana & Anggaran
"Amanah dalam Tugas, Profesional dalam Pelayanan."